Posted by : Unknown 14/01/13

Assalamualaikum..


Mengenai berdiri saat maulid ini, merupakan Qiyas dari menyambut kedatangan Islam dan
Syariah Rasul saw, dan menunjukkan semangat atas kedatangan sang pembawa risalah pada
kehidupan kita, hal ini lumrah saja, sebagaimana penghormatan yang dianjurkan oleh Rasul
saw adalah berdiri, sebagaimana diriwayatkan ketika Sa’ad bin Mu’adz ra datang maka
Rasul saw berkata kepada kaum anshar : “Berdirilah untuk tuan kalian” (Shahih Bukhari
hadits No.2878, Shahih Muslim hadits No.1768), demikian pula berdirinya Thalhah ra untuk
Ka’b bin Malik ra.
Memang mengenai berdiri penghormatan ini ada ikhtilaf ulama, sebagaimana yang
dijelaskan bahwa berkata Imam Alkhattabiy bahwa berdirinya bawahan untuk majikannya,
juga berdirinya murid untuk kedatangan gurunya, dan berdiri untuk kedatangan Imam yang
adil dan yang semacamnya merupakan hal yang baik, dan berkata Imam Bukhari bahwa yang
dilarang adalah berdiri untuk pemimpin yang duduk, dan Imam Nawawi yang berpendapat bila
berdiri untuk penghargaan maka taka apa, sebagaimana Nabi saw berdiri untuk kedatangan
putrinya Fathimah ra saat ia datang, namun adapula pendapat lain yang melarang berdiri
untuk penghormatan.(Rujuk Fathul Baari Almasyhur Juz 11 dan Syarh Imam Nawawi ala
Shahih muslim juz 12 hal 93)
Namun dari semua pendapat itu, tentulah berdiri saat mahal qiyam dalam membaca maulid
itu tak ada hubungan apa - apa dengan semua perselisihan itu, karena Rasul saw tidak dhohir
dalam pembacaan maulid itu, lepas dari anggapan ruh Rasul saw hadir saat pembacaan
maulid, itu bukan pembahasan kita, masalah seperti itu adalah masalah ghaib yang tak
bisa disyarahkan dengan hukum dhohir, semua ucapan diatas adalah perbedaan pendapat
mengenai berdiri penghormatan yang Rasul saw pernah melarang agar sahabat tak berdiri
untuk memuliakan beliau saw.
Jauh berbeda bila kita yang berdiri penghormatan mengingat jasa beliau saw, tak terikat
dengan beliau hadir atau tidak, bahwa berdiri kita adalah bentuk semangat kita menyambut
risalah Nabi saw, dan penghormatan kita kepada kedatangan Islam, dan kerinduan kita pada
nabi saw, sebagaimana kita bersalam pada Nabi saw setiap kita shalat pun kita tak melihat
beliau saw.
Diriwayatkan bahwa Imam Al hafidh Taqiyuddin Assubkiy rahimahullah, seorang Imam
Besar dan terkemuka dizamannya bahwa ia berkumpul bersama para Muhaddits dan Imam Imam besar di zamannya dalam perkumpulan yang padanya di bacakan puji - pujian untuk
Nabi saw, lalu diantara syair - syair itu merekapun seraya berdiri termasuk Imam Assubkiy
dan seluruh Imam - Imam yang hadir bersamanya, dan didapatkan kesejukkan yang luhur
dan cukuplah perbuatan mereka itu sebagai panutan.
Dan berkata Imam Ibn Hajar Alhaitsamiy rahimahullah bahwa Bid’ah hasanah sudah menjadi
kesepakatan para Imam bahwa itu merupakan hal yang sunnah, (berlandaskan hadist Shahih
Muslim No.1017 yang tercantum pada Bab Bid’ah) yaitu bila dilakukan mendapat pahala
dan bila ditinggalkan tidak mendapat dosa, dan mengadakan maulid itu adalah salah satu
Bid’ah hasanah.
Dan berkata pula Imam Assakhawiy rahimahullah bahwa mulai abad ketiga hijriyah,
mulailah hal ini dirayakan dengan banyak sedekah dan perayaan agung ini diseluruh dunia
dan membawa keberkahan bagi mereka yang mengadakannya. (Sirah Al Halabiyah Juz 1 hal
137)
Pada hakekatnya, perayaan maulid ini bertujuan mengumpulkan muslimin untuk Medan Tablig
dan bersilaturahmi sekaligus mendengarkan ceramah islami yang diselingi bershalawat dan
salam pada Rasul saw, dan puji pujian pada Allah dan Rasul saw yang sudah diperbolehkan
oleh Rasul saw, dan untuk mengembalikan kecintaan mereka pada Rasul saw, maka
semua maksud ini tujuannya adalah kebangkitan risalah pada ummat yang dalam ghaflah,
maka Imam dan Fuqaha manapun tak akan ada yang mengingkarinya karena jelas - jelas
merupakan salah satu cara membangkitkan keimanan muslimin, hal semacam ini tak pantas
dipungkiri oleh setiap muslimin aqlan wa syar’an (secara logika dan hukum syariah), karena
hal ini merupakan hal yang mustahab (yang dicintai), sebagaiman kaidah syariah bahwa
“Maa Yatimmul waajib illa bihi fahuwa wajib”, semua yang menjadi penyebab kewajiban
dengannya maka hukumnya wajib.
Contohnya saja bila sebagaimana kita ketahui bahwa menutup aurat dalam shalat hukumnya
wajib, dan membeli baju hukumnya mubah, namun suatu waktu saat kita akan melakukan
shalat kebetulan kita tak punya baju penutup aurat kecuali harus membeli dulu, maka
membeli baju hukumnya berubah menjadi wajib, karena perlu dipakai untuk melaksanakan
shalat yang wajib .
Contoh lain misalnya sunnah menggunakan siwak, dan membuat kantong baju hukumnya
mubah saja, lalu saat akan bepergian kita akan membawa siwak dan baju kita tak berkantong,
maka perlulah bagi kita membuat kantong baju untuk menaruh siwak, maka membuat
kantong baju di pakaian kita menjadi sunnah hukumnya, karena diperlukan untuk menaruh
siwak yang hukumnya sunnah.
Maka perayaan Maulid Nabi saw diadakan untuk Medan Tablig dan Dakwah, dan dakwah
merupakan hal yang wajib pada suatu kaum bila dalam kemungkaran, dan ummat sudah tak
perduli dengan Nabinya saw, tak pula perduli apalagi mencintai sang Nabi saw dan rindu
pada sunnah beliau saw, dan untuk mencapai tabligh ini adalah dengan perayaan Maulid
Nabi saw, maka perayaan maulid ini menjadi wajib, karena menjadi perantara Tabligh dan
Dakwah serta pengenalan sejarah Sang Nabi saw serta silaturahmi.
Sebagaimana penulisan Alqur’an yang merupakan hal yang tak perlu dizaman Nabi saw,
namun menjadi sunnah hukumnya di masa para sahabat karena sahabat mulai banyak yang
membutuhkan penjelasan Alqur’an, dan menjadi wajib hukumnya setelah banyaknya para
sahabat yang wafat, karena ditakutkan sirnanya Alqur’an dari ummat, walaupun Allah telah
menjelaskan bahwa Alqur’an telah dijaga oleh Allah.
Hal semacam in telah di fahami dan dijelaskan oleh para khulafa’urrasyidin, sahabat
radhiyallahu’anhum, Imam dan Muhadditsin, para ulama, fuqaha dan bahkan orang muslimin
yang awam, namun hanya sebagian saudara - saudara kita muslimin yang masih bersikeras
untuk menentangnya, semoga Allah memberi mereka keluasan hati dan kejernihan, amiin.

Diambil dari Kenalilah Akidahmu 2

Leave a Reply

Silahkan isikan komentar Anda yang bersifat positif dan juga bukan spam, komentar yang bersifat positif akan saya tampilkan.

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Followers

- Copyright © 2013 Blog Mufti -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -