Posted by : Unknown 12/04/13

Bismillahir-Rahmaanir-Rahim

Bagaimana hukumnya apabila dalam melakukan shalat kita tidak faham/mengetahui makna yang dibaca? Apakah secara syariat sah atau tidak? Mohon jawabannya, terima kasih. Wassalam.

Jawaban: Secara hukum fiqih, bila seseorang sudah memenuhi syarat dan rukun dalam shalat, maka shalatnya itu syah. Dan memang tidak disyaratkan dalam fiqih bahwa seorang yang shalat wajib mengerti bacaan yang dilafalkannya. Sehingga meski tidak paham, tetap syah dan insya Allah diterima Allah.

Namun memang idealnya seseorang memahami dan mengerti bacaan shalatnya, agar bisa khusyu` dan menghayati ibadahnya. Salah satu penyebab mengapa seseorang tidak khusyu` dalam shalat, karena tidak paham bacaan yang diucapkannya. Akhirnya, pikirannya jadi melayang-layang kemana-mana tak tentu rimba.

Lain halnya bila seseorang paham dan mengerti bacaannya, maka tingkat penghayatannya akan lebih maksimal. Orang yang mengerti bacaan yang diucapkan dalam shalat bisa saja menangis dalam shalatnya.

Hal itu sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW, dimana banyak disebutkan bahwa Rasulullah SAW sering shalat sambil menangis sehingga terdengar suara seperti air yang sedang mendidih. Kalau seorang tidak paham apa yang diucapkan tapi menangis dalam shalatnya, kira-kira apa yang ditangisinya?

Wallahu a'lam bish-shawab

Sumber : http://www,syariahonline,com/v2/shalat/2577-sahkah-bacaaan-shalat-jika-tidak-tahu-artinya,html

Semoga kita dapat mengambil pengetahuan yang bermanfaat dan bernilai ibada.

Leave a Reply

Silahkan isikan komentar Anda yang bersifat positif dan juga bukan spam, komentar yang bersifat positif akan saya tampilkan.

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Followers

- Copyright © 2013 Blog Mufti -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -